- PENGELOLAAN WEB
- World Wide Web Consortium (W3C)
W3C atau yang biasa dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. - Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF atau yang biasa dikenal dengan Internet Engineering Task Force adalah sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth. - Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet. - Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF. - The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain. - ICANN

- INSTITUSI PENGELOLAAN WEB DI INDONESIA
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)

- ASPEK HUKUM DAN ETIKA DALAM INTERNET
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan, Program komputer , dan Lisensi.Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya
A. SUDUT PANDANG PEMERINTAH TERHADAP WEB
Pada umumnya jika hal yang dikaitkan dengan pemerintahan merupakan hal-hal yang bersifat lebih memiliki nilai lebih yang tidak ingin untuk dimiliki oleh orang lain. Hal-hal tersebut adalah:
- Hukum Privasi

Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam Hak Asasi Manusia. Privasi biasanya menyangkut sesuatu yang bersifat sangat pribadi atau hal yang sensitif. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data didalam UUD 1945 (sama halnya juga dengan privasi). Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.
Pasal 28F UUD RI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.Pasal 28G Ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.Perlindungan data yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat dengan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM). Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan mengenai perlindungan data.
- HUKUM HAK CIPTA

Elemen-elemen pada website yang dilindungi sebagai hak cipta:
1. Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks atau tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand atau nama produk atau jasa, simbol, slogan, nama domain dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.
2. Untuk logo, nama produk atau jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
3. Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
B. CONTOH KASUS
PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA adalah perusahaan yang sedang berkembang dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk (desain) yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.
Melalui Elance PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.
Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari Elance bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website Elance dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada Elance sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.
Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh Elance.
SUMBER : https://nabilahmaudiyanti28.wordpress.com/2017/05/13/institusi-pengelolaan-web-internet-termasuk-aspek-hukum-dan-etika/
INSTITUSI PENGELOLAAN WEB / INTERNET TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA
Reviewed by irfan
on
Maret 29, 2019
Rating:
Tidak ada komentar: