Regulasi dan Prosedur pendirian Perusahaan

 

Regulasi dan Prosedur pendirian Perusahaan

Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia  yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.

Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :




Berikut alur proses pendirian PT :



Prosedur dan Legalitas

a. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan

Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.

Lama proses :

 

Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja

Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

b. Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT – Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.

Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.

Persyaratan :

a) Fotokopi KTP para pendiri

b) Fotokopi KTP pengurus

c) Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)

Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

 

c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.

b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.

c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .

Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

 

d. Nomor Pokok Wajib Pajak

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :

a) Kartu NPWP

b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan :

a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

 

e. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a) Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.

b)  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.

Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

 

f. Surat Izin Usaha Perdagangan

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.

c) Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai

d) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)

e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)

f) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur

g) Surat Keterangan Domisili Usaha

h) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu

i)  Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)

j)  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa

k) Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

 

g. Tanda Daftar Perusahaan

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :

1)  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai

2)  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)

3)  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)

4)   Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur

5)   Surat Keterangan Domisili Usaha

6)   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu

7)   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)

8)  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

 

h. BNRI dan TBNRI

Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.

Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

 

SDM dan Organisasi

Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan perusahaan. Pada hakikatnya, SDM berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu.

 

Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang karyawan bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekadar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.[1]

 

Pengertian SDM dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengertian mikro dan makro. Pengertian SDM secara mikro adalah individu yang bekerja dan menjadi anggota suatu perusahaan atau institusi dan biasa disebut sebagai pegawai, buruh, karyawan, pekerja, tenaga kerja dan lain sebagainya. Sedangkang pengertian SDM secara makro adalah penduduk suatu negara yang sudah memasuki usia angkatan kerja, baik yang belum bekerja maupun yang sudah bekerja.

 

Secara garis besar, pengertian Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.



https://bagasardian.wordpress.com/2018/11/03/regulasi-dan-prosedur-dalam-mendirikan-perusahaan/

https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_manusia#:~:text=Sumber%20daya%20manusia%20(SDM)%20adalah,organisasi%2C%20baik%20institusi%20maupun%20perusahaan.&text=Pada%20hakikatnya%2C%20SDM%20berupa%20manusia,untuk%20mencapai%20tujuan%20organisasi%20itu.

Regulasi dan Prosedur pendirian Perusahaan Regulasi dan Prosedur pendirian Perusahaan Reviewed by irfan on November 15, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.